Selasa, 25 November 2014

TUGAS 3


1. Jelaskan kemampuan dasar virus komputer
• Virus komputer adalah software yang biasanya berukuran kecil yang dapat menyebabkan gangguan pada sistem computer.
• Virus komputer memiliki beberapa kemampuan dasar, diantaranya adalah:

1. Kemampuan untuk memperbanyak diri
Yaitu kemampuan untuk membuat duplikat dirinya pada file atau disk yang belum tertular.

2. Kemampuan untuk menyembunyikan diri
Yaitu kemampuan untuk menyembunyikan dirinya dari perhatian pengguna computer.
a) Antara lain dengan cara sebagai berikut:

b) Menghadang keluaran ke layar selama virus bekerja, sehingga pekerja untuk tak tampak o/ pengguna

c) Software virus ditempatkan di luar track yang dibuat DOS, misal track 41

d) Track adalah lingkaran-lingkaran konsentrik dimana data di organisasi secara berurutan pada disk.

e) Ukuran virus dibuat sekecil mungkin sehingga tidak kecurigaan.

3. Kemampuan utuk menghadang manipulasi
(rutin manipulasi tidak terlalu penting)  Rutin ini dibuat untuk

a. Membuat tampilan yang mengganggu pada layar monitor
b. Mengganti volume label disk.
c. Merusak struktur disk atau menghapus file.

4. Kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang struktur media penyimpanan.
5. Kemampuan untuk memeriksa keberadaan dirinya.
Jenis-jenis virus
Virus computer berdasarkan teknik pembuatannya

1. Virus yang dibuat dengan compiler
2. Virus macro
3. Virus script/batch

2. Sebutkan macam-macam sofware anti virus
Antivirus adalah sebuah jenis perangkat lunak yang digunakan untuk mendeteksi dan menghapus virus komputer dari sistem komputer.
dan untuk macam macam antivirus yang beredar di pasaran adalah sbag berikut..


Produk Situs Web
eSafe http://www.aks.com
Avast http://www.asw.cz
Anyware AntiVirus http://www.helpvirus.com
Ansav http://www.ansav.com/
AVG Anti-Virus http://www.grisoft.com
Quick Heal http://www.quickheal.com
Vexira Antivirus http://www.centralcommand.com
Command AntiVirus http://www.authentium.com/command/index.html
eTrust http://www.ca.com/virusinfo/
waVe Antivirus http://www.cyber.com
SpIDer Guard http://www.dials.ru
NOD32 http://www.nod32.com
F-Prot Antivirus http://www.f-prot.com
F-Secure Anti-virus http://www.fsecure.com
RAV AntiVirus http://www.rav.ro
AntiVir dan AntiVir Personal Edition http://www.antivir.de
ViRobot, DataMedic, Live-Call http://www.hauri.co.kr
WinProof dan ExcelProof http://www.hiwire.com.sg
Die Klinik http://www.ikarus-software.at
Kaspersky Anti-Virus (AVP) http://www.kaspersky.com
VirusBUSTER II http://www.leprechaun.com.au
email scanning services http://www.messagelabs.com/viruseye/
eScan http://www.microworldtechnologies.com
MKS Vir http://www.mks.com.pl
McAfee Anti-Virus dan McAfee Virus Scan http://www.mcafee.com atau http://www.nai.com
InVircible AV http://www.invircible.com
Norman Virus Control http://www.norman.no
Panda AntiVirus dan NanoScan http://www.pandasoftware.com
Per AntiVirus http://www.persystems.com/antivir.htm
Protector Plus http://www.pspl.com
VirusNet PC and VirusNet LAN http://www.safe.net
BitDefender http://www.bitdefender.com
Sophos Anti-Virus http://www.sophos.com
Antigen for Microsoft Exchange http://www.sybari.com
Norton Antivirus dan Symantec Antivirus Corporate Edition http://www.symantec.com
Trend Virus Control System dan PC-Cilin http://www.trendmicro.com
VirusBuster http://www.vbuster.hu
ClamAV http://www.clamav.org
PCMAV -
Windows Live OneCare dan Microsoft ForeFont http://onecare.live.com
ZoneAlarm AntiVirus http://www.zonealarm.com/
BullGuard Antivirus http://www.bullguard.com/



3. Kenapa sofware antivirus harus di update ?
Nah pertanyaan itu yang sering muncul dalam benak gua. kenap sich antivirus juga harus di update, kan sama aja tampilannya misal ga di update.. kwagkwagkwag. Setelah gua browsing sana-sini, akhirnya dapat kesimpulan gini:

Update adalah pembaharuaan database komputer kita. Seperti hal lain, database komputer tidak sempurna, ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi, apa lagi mengingat waktu yang terus berjalan dan berkembang. Maka perlu ada update untuk memperbaiki kekurangan dan
kelemahan tadi.

Untuk antivirus, update pada dasarnya adalah penambahan database virus baru yang belum ada saat antivirusnya diinstal di komputer. Maka, kalau ada antivirus yang out of date alias basi karena tidak di update, bukan berarti antivirus itu tidak bisa dipakai, hanya saja, ia tidak akan bisa mendeteksi virus baru yang keluar setelah antivirus itu diinstal di komputer. Karena antivirus bisa mendeteksi suatu program dikategorikan sebagai sebuah virus atau terinfeksi virus, dan atau bukan, karena di dalam antivirus itu ada data data / kode-kode khusus yang biasa dipakai sang virus. Jadi, jika ada program apapun yang di dalamnya terdapat kode-kode itu, maka antivirus akan menganggapnya sebagai sebuah virus. Nah, jika ada virus baru yang muncul dan berbeda dengan virus-virus sebelumnya, maka otomatis belum ada kode-kode khusus yang digunakan virus itu di dalam antivirus, sehingga antivirus tidak akan bisa melacaknya. Akibatnya, komputer kita akan mudah terinfeksi virus itu. Sehingga komputer yang awalnya cepat, berubah menjadi lebih lambat, banyak file yang rusak, program yang tidak bisa dijalankan dan hal hal lain yang tidak kita harapkan, meskipun antivirus yang kita pakai menklaim komputer kita aman.

Maka dari itu, sebisa mungkin, updatelah antivirus kamu biar bisa mendetek virus-virus baru yang pasti terus muncul.

4. Jelaskan langkah menjalankan anti virus untuk menscan flashdisk ?
nah klo pertanyaan yang terakhir ini, temen" pasti udah tau kan gimana cara scan FD??
tapi gua mau share dikit nie, skalian ngejawab pertanyaan dari tugas KKPI gua..

Nah inilah langkah-langkah scan FD yang baik dan benar.. kwagkwagkwag :D
Pastikan antivirus kamu sudah update dan aktif.
Colok Flashdisk pada laptop/komputer dan tunggu beberapa saat untuk Anti-Virus beroperasi(biasanya Anti-Virus melakukan scan otomatis)
Jangan terburu-buru membuka isi flashdisk. Klik kanan pada Removable F(flashdisk kamu)—ingat:Tanpa membukanya!—dan klik scan virus with xxx(nama Anti-Virus kamu).
Setelah itu, apabila FD kamu bervirus maka akan muncul pemberitahuannya. Tinggal kamu jalankan sesuai intruksi selanjutnya. Seperti pada AVIRA, kamu tinggal klik “Apply”.
Virus yang sudah discan akan dipindah ke “karantina”. Nah, dalam hal ini, kamu diberi dua pilihan, menghapusnya maka akan membuat data yang terinfeksi virus hilang ATAU ‘memelihara’ virus.(Ini juga berlaku pada computer/laptop yang terinfeksi virus).
Setelah itu kamu boleh membuka isi flashdisk kamu tanpa perlu takut lagi.
Kalau perlu masukkan perlindungan pada Flashdisk.

tugas 2



Trademark (Merek Dagang)
Trademark atau merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Simbol yang biasanya digunakan adalah simbol TM

Merek atau merek dagang adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek :"Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya."

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Copyright (Hak Cipta)
Copyright atau Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.



Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan, 
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, 
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.

Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.



Registered Trademark (Merek Dagang Terdaftar)
Registered Trademark atau Merek Dagang Terdaftar yang biasanya ditunjukkan dengan simbol ® berarti bahwa simbol tersebut digunakan untuk memberitahukan bahwa produk yang punya simbol tersebut adalah sebuah merek dagang yang telah terdaftar di kantor merek dagang nasional.


Kesimpulan:
1. Trademark (Merek Dagang) biasanya ditunjukkan simbol TM adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
2. Copyright (Hak Cipta) biasanya ditunjukkan simbol © adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. 
3. Registered Trademark (Merek Dagang Terdaftar) yang biasanya ditunjukkan simbol ® adalah berarti bahwa simbol tersebut digunakan untuk memberitahukan bahwa produk yang punya simbol tersebut adalah sebuah merek dagang yang telah terdaftar di kantor merek dagang nasional.

Selasa, 18 November 2014

TUGAS KKPI

hello boy!!! sebulumnya terimakasih kalian telah membuka blog saya dan ijinkan saya memperkenalkan diri, nama saya erwin ardian prakosa , lahir di surakarta 26 agustus 1996 , tenang boy saya masih pelajar kelas XII smk jadi masih muda . saya tinggal di jl.depok no 7b manahan solo , saya akan menjelaskan artikel tentang TKJ (teknik komputer jaringan )
Teknik Komputer dan Jaringan



TKJ adalah singkatan dari Teknik Komputer Jaringan.TKJ merupakan sebuah kejurusan yang mempelajari tentang cara-cara merakit komputer dan menginstalasi program komputer.Kejurusan ini hanya ada di STM/SMK.Program keahlian TKJ berbeda dengan RPL(Rekayasa Perangkat Lunak).RPL adalah jurusan yang mempalajari tentang program-program yang ada di komputer dan jika kita mengambil jurusan ini kita akan menjadi seorang programmer .Dalam mengambil kejurusan kita harus tahu dulu apa yang akan kita pelajari dalam jurusan tersebut.Sebelum mengtahui lebih jauh tentang TKJ lebih baik kita cari tahu tentang apa itu komputer.Komputer adalah sebuah perangkat elektronik yang berfungsi sebagai input, process,dan output.Pada jurusan ini kita akan bekerja di PT yang merakit komputer.

Sekarang ini jurusan TKJ merupakan jurusan yang sangat populer/banyak peminatnya, meskipun banyak sekali saingan dari jurusan TKJ yaitu jurusan RPL (Rekayasa Perangkat Lunak), jurusan Multimedia, dan lain-lain.
Jurusan TKJ sangatlah mudah untuk dipelajari hanya modal kemauan untuk belajar dan belajar. Saya juga dulu tidak tahu apa itu TKJ, tapi setelah sekolah di jurusan ini saya jadi banyak tahu mengenai bagaimana memperbaiki PC, menginstalasi Jaringan LAN maupun yang lainnya