Trademark (Merek Dagang)
Trademark atau merek atau merek dagang
adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan
arti psikologis/asosiasi. Simbol yang biasanya digunakan adalah simbol TM
Merek atau merek dagang adalah tanda pembeda yang
digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau
jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut
maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek
merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek :"Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya."
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di
pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk,
karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi
merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen
mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau
simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual
tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda
identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya
dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk
kekayaan intelektual.Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa,
logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi
geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap
digunakan dalam perdagangan.
Copyright (Hak
Cipta)
Copyright atau Hak cipta (lambang
internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni
atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan
kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
- mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif"
dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan
hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak
cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan
seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan
tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright
notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di
dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright",
yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan
tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak
ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan
lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta
tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan
tersebut berhak cipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta
secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun
setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20
tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu
untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang
dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan
suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya
perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan
bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang
Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan
langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak
cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan
formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web
Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum
dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak
cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa
pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep
hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu
adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti
Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan
bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan
hak cipta. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat
persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan
tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft
atau lisensi perangkat lunak bebas.
Registered Trademark (Merek
Dagang Terdaftar)
Registered Trademark atau
Merek Dagang Terdaftar yang biasanya ditunjukkan dengan simbol ® berarti bahwa
simbol tersebut digunakan untuk memberitahukan bahwa produk yang punya simbol
tersebut adalah sebuah merek dagang yang telah terdaftar di kantor merek dagang
nasional.
Kesimpulan:
1. Trademark (Merek
Dagang) biasanya ditunjukkan simbol TM adalah tanda pembeda yang
digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau
jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut
maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
2. Copyright (Hak Cipta)
biasanya ditunjukkan simbol © adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu
yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan.
3. Registered Trademark (Merek Dagang Terdaftar) yang biasanya ditunjukkan
simbol ® adalah berarti bahwa simbol tersebut digunakan untuk memberitahukan
bahwa produk yang punya simbol tersebut adalah sebuah merek dagang yang telah
terdaftar di kantor merek dagang nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar